Fatwa MUI Hukum Hewan Kurban Terjangkit Wabah PMK
Fatwa MUI Hukum Hewan Kurban Terjangkit Wabah PMK Fatwa MUI Wabah PMK yang melanda hewan Qurban. Sebelum membahas fatwanya, apa sih penyakit PMK yang menyerang hewan qurban ini? Apa Itu Wabah PMK ? PMK atau disebut dengan Penyakit Mulut dan Kuku dikenal sebagai Foot and Mouth Disease adalah penyakit hewan menular yang menyerang ternak seperti sapi, kerbau, kambing, dan babi. Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo mengatakan bahwa PMK yang mewabah ini berada pada level yang ringan dengan tingkat resiko rendah sehingga jenis PMK ini dapat ditangani secara cepat. PMK ini memang berbahaya bagi hewan, tetapi tidak menular atau tidak beresiko pada kesehatan manusia. Nah, bagaimana fatwa MUI dalam menyikapi kondisi PMK ini? Fatwa MUI Wabah PMK Menyerang Hewan Qurban Hukum hewan kurban saat wabah Penyakit Mulut dan Kuku atau PMK sudah difatwakan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hukumnya ada 3 yaitu sah, tidak sah, dan sedekah atau tidak memenuhi syarat hewan kurban . Fatwa MUI N...